Model Pelaksanaan Ekskul Wajib Kepramukaan
Posted on 23 September 2014 by Kak Ichsan
Dalam
Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan
kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik
diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural
(reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang
secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan
dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan
(KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui
fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan
satuan pendidikan.